Febrie Adriansyah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). Setelah pembacaan dakwaan, persidangan dijadwalkan berlanjut pada 14 Oktober dengan agenda eksepsi atau nota perlawanan.

Apa yang didakwakan

Dalam laporan Dandapala yang merujuk data SIPP, jaksa menuduh Febrie bersama Ferry Yanto Hongkiriwang melakukan pemaksaan terhadap Tan Kian terkait penanganan perkara Jiwasraya. Uang yang disebut dalam dakwaan itu adalah SGD5 juta, sekitar Rp55 miliar. Ini merupakan tuduhan penuntut umum yang masih harus dibuktikan di pengadilan.

Tanggapan pembela dan agenda berikutnya

Pihak pembela menyiapkan tanggapan. “kami akan buat dokumen perlawanan dua,” kata kuasa hukum dalam persidangan, sebagaimana dilaporkan Liputan6. Dua dokumen tersebut direncanakan berasal dari Febrie secara pribadi dan tim hukumnya.

ANTARA melaporkan sidang berikutnya dijadwalkan 14 Oktober pukul 09.30 WIB. Agenda eksepsi juga menyangkut dua terdakwa lain yang disebut dalam laporan itu, Don Ritto dan Nurman Herin.

Mengapa tahap perkara perlu dibedakan

Pembacaan dakwaan belum merupakan putusan bersalah. Bagi pembaca, pembeda ini penting: uraian jaksa, keberatan pembela, dan kesimpulan hakim berada pada tahap serta kedudukan yang berbeda.

Perkembangan berikutnya yang perlu dicermati ialah isi keberatan pembela dan respons pengadilan. Penilaian atas kesalahan terdakwa harus mengikuti pembuktian, bukan semata judul dakwaan.